Perlindungan Konsumen Dalam Sistem Pembayaran Elektronik Belum Sempurna

14-05-2018 / KOMISI XI

 

Ada beberapa hal yang menjadi catatan Komisi XI DPR RI terkait penerapan kebijakan sistem pembayaran elektronik, diantaranya menyangkut masalah perlindungan konsumen yang masih belum sempurna. Demikian dikatakan Anggota Komisi XI DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi di sela-sela Kunjungan Kerja Komisi XI ke Provinsi Sulawesi Selatan.

 

"Hal itu terbukti dengan masih banyaknya warga masyarakat yang memiliki kendala di lapangan. Seperti pada kasus pembobolan Bank BNI, yang menyangkut masalah e-Banking. Dengan tidak kuatnya sistem yang dibangun oleh perbankan kita, membuat persepsi di masyarakat bahwa sistem keuangan yang ada di dalam perbankan kita belum sepenuhnya serius," ucap politisi Fraksi Partai Golkar ini, di Makassar, Sabtu (12/5/2018).

 

Menurutnya, hal itu akan berdampak pada ketidakantusiasan masyarakat untuk menggunakan transaksi elektronik. "Perlu ada regulasi yang lebih tinggi, tidak cukup hanya peraturan Bank Indonesia. Tetapi perlu dimunculkan suatu undang-undang yang mengatur khusus tentang transaksi elektronik, agar lebih kuat dan bersifat memaksa kepada seluruh industri keuangan yang ingin menerbitkan atau memproduksi beberapa perangkat yang terkait sistem pembayaran elektronik," ujarnya.

 

Berdasarkan laporan Jasa Keuangan BI, inklusi Indonesia  sudah mencapai 67 persen, tetapi tingkat literasi masyarakat terhadap lembaga atau industri keuangan masih 26 persen. Artinya orang banyak menggunakan lembaga keuangan yang ada tetapi tidak memahami aturan main yang ada di dalam lembaga keuangan tersebut, sambung Nur Purnamasidi. 

 

"Ini potensi yang seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk  menipu masyarakat. Oleh karenanya pemerintah harus mendorong agar ada peningkatan literasinya hingga minimal mencapai 50 persen," tegasnya.

 

Ia  mengatakan, pemerintah harus berinisiatif bersama-sama dengan DPR untuk membuat regulasi tentang transaksi elektronik yang bisa menjamin secara keseluruhan regulasi tentang sistem pembayaran elektronik.

 

"Regulasi harus lebih ke depan, karena ketika terjadi sengketa maka ada sandaran atau perlindungan hukum. Kalau regulasinya belum ada tetapi sudah dilaksanakan tanpa perlindungan hukum, maka ketika terjadi sengketa yang dirugikan adalah masyarakat," tandasnya.

 

Menurutnya, harus ada percepatan antara keinginan dan kebutuhan yang ada dalam masyarakat dengan tingkat kecepatan antisipasi dan respon yang baik dari pemerintah khususnya BI.

 

"Karena kalau tidak, berarti kita membiarkan masyarakat merasa tidak mendapatkan perlindungan yang cukup dari pemerintah," pungkas anggota dewan  dapil Jawa Timur IV ini. (as/sc)

 

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...